"Saya sarankan Gubernur tidak usah datang (jika dipanggil pansus hak menyatakan pendapat) karena ini barang cacat. Angket sendiri tidak merekomendasi hak menyatakan pendapat," ujar Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4).
Menurut Bestari, dalam rapat paripurna Senin (6/4) lalu Pimpinan DPRD yang memimpin jalannya sidang tidak menjelaskan arti 'tindak lanjut' yang diminta pansus hak angket dalam laporan hasil kerjanya. Usulan pengajuan hak menyatakan pendapat pun dikatakan terpisah prosesnya dengan hak angket, karena harus diusulkan terlebih dahulu oleh minimal 20 anggota DPRD sebelum diterima atau ditolak oleh Pimpinan dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika usul tersebut diterima, Badan Musyawarah DPRD akan segera menentukan jadwal rapat paripurna dengan agenda membahas hak menyatakan pendapat. Dalam rapat paripurna nanti, harus ada persetujuan dari 70 anggota DPRD, jika ke-106 anggota DPRD DKI Jakarta hadir nantinya. (pit)