Menurut penasehat hukum Jero, Sugiyono, ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan di KPK merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami rasa alasan tersebut dinilai patut dan wajar. Semoga KPK bisa memahami," ujar Sugiyono.
Meski demikian, Johan menegaskan praperadilan bukanlah alasan untuk menghindari panggilan maupun pemeriksaan. "Silakan praperadilan, tapip kami juga tetap melanjutkan proses penyidikan," ujar Johan.
Jero ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini adalah kali kedua Jero Wacik terjerat dalam dugaan kasus korupsi di KPK. Sebelumnya dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral.
(meg)