"Telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Kamis (9/4).
Tony juga mengatakan, berkas tersebut telah diterima oleh panitera pengadilan. Dengan demikian, waktu persidangan tinggal menunggu pihak pengadilan menentukan jadwal.
Pada akhir Maret, Kejaksaan Agung menahan Thaib di Cipinang menyusul pemberkasannya yang dinyatakan lengkap. Menunggu persidangan, dia akan tetap mendekam di balik jeruji. "Terdakwa tetap ditahan di LP Cipinang," kata Tony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thaib yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Dia dibebastugaskan dari jabatan di partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono terkait penyerangan rombongan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono di Maluku Utara pada pertengahan 2012.
Lihat juga:Polri Tangkap Mantan Gubernur Maluku Utara |