Jumlah duit yang diklaim sebagai duit fee pengacara oleh Bonaran tersebut, yakni senilai Rp 900 juta. Duit tersebut merupakan 50 persen dari total dakwaan suap yang ditujukan kepada dirinya, sebanyak Rp 1,8 miliar. Sementara sisanya, Bonaran meminjam duit dari rekannya, Aswar Pasaribu.
"Tahun 2011, kami dapat telepon dari Pak Bonaran, meminta uang yang sudah kami bukakan rekening di Bank BNI 46 Cabang Pemuda," ujar Direktur Utama PT Padak Emas Mentarai Mineral, Arif Budiman, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4). Arif saat itu merupakan klien dari Bonaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika saya di Puncak, jam delapan malam, saya dapat telepon dari Bonaran, ingin ketemu. Dia datang dan ingin uang Rp 1 miliar ingin dicairkan karena perizinannya sudah beres," katanya. Keesokan harinya, pada tanggal 16 juni 2011, Arif beserta Tomson mendatangi BNI 46 Cabang Pemuda di Rawamangun, Jakarta.
Namun, rupanya duit yang disebut Bonaran sebagai fee pengacara tersebut dinilai sebagai pinjaman oleh Arif. Pasalnya, perizinan perusahaan milik Arif tak kunjung rampung. "Kami sendiri pernah datang ke kantor-kantor yang terkait di perizinan, perizinan belum ada," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bonaran justru berdalih duit Rp 1 miliar adalah haknya saat bekerja sebagai pengacara sebelum mencalonkan diri untuk Pilakada Kabupaten Tapanuli Tengah. "Saya tidak punya utang ke saksi (Arif), saya kan lawyernya," ujar Bonaran di penghujung sidang.
Merujuk berkas dakwaan, pada tanggal 16 Juni 2011, Bonaran meminta anak buahnya, Hetbin Pasaribu untuk menemani Daniel Situmeang selaku ajudan Bonaran untuk mengambil uang dari Tomson senilai Rp 1 miliar di BNI Rawamangun. Selanjutnya, duit diberikan ke anggota DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Sehari kemudian, pada tanggal 17 Juni 2011, Bakhtiar mengirim duit Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri atas nama istri Akil Mochtar, Rita Akil. Dalam slip setoran, tertulis “angkutan batu bara”.
Sebelumnya, Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2011-2016. Mereka menang dari dua rivalnya, Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara setelah Pilkada digelar tanggal 12 Maret 2011.
Tak terima dengan hasil tersebut, Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit serta pasangan Dina Samosir-Hikmal Batubara menggugat Berita Acara Penetapan KPUD Tapanuli Tengah ke MK.
Saat proses sidang berlangsung, Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi yang ikut mengadili dan memutus perkara, menelepon Bakhtiar. Dalam telepon, Akil meminta Bonaran menghubungi dirinya.
Kemudian, Bakhtiar menemui Bonaran di Hotel Grand Menteng. Bonaran pun terhubung dengan Akil Mochtar melalui ponsel Bakhtiar. Setelah itu, Akil kembali menelpon Bakhtiar dan meminta duit Rp 3 miliar kepada Bonaran untuk dikirimkan ke rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat. Dalam slip setoran Akil meminta dituliskan 'angkutan batu bara'.
Apabila tak dipenuhi, Akil mengancam akan dilakukan Pilkada ulang. Sebaliknya, apabila Bonaran mengirim duit suap, maka MK akan menolak permohonan rival Bonaran dan menyatakan keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sah. Pada tanggal 22 Juni 2011, dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh majelis hakim konstitusi. Saat itu, Akil Mochtar menjadi selaku salah satu majelis. Pada putusannya, MK menolak permohonan dari rival Bonaran. (Baca juga: Bonaran Sebut Modal Kampanye dari Sumbangan Rakyat)
Atas tindak pidana tersebut, Bonaran diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Sebelumnya, Akil Mochtar telah divonis menerima duit suap dari sejulah pejabat daerah dalam sengketa Pilkada. Merujuk putusan majelis hakim Tipikor, Akil terbukti menerima duit suap dari Bonaran senilai Rp 1,8 miliar melalui perusahaan istrinya. Akil pun telah dipidana seumur hidup oleh (hel)