Tim kuasa hukum Jero mengatakan kliennya enggan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama proses sidang gugatan di praperadilan masih berjalan. Menurut penasehat hukum Jero, Sugiyono, ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan di KPK merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Maka melalui kuasa hukumnya, Pak JW memohon kepada penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka," ujar Sugiyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menyatakan KPK tetap menghargai upaya sejumlah tersangka yang saat ini mengajukan permohonan gugatan atas penetapan tersangka yang mereka sandang di sidang praperadilan.
Meski demikian, Johan menegaskan praperadilan bukanlah alasan untuk menghindari panggilan maupun pemeriksaan. "Silakan praperadilan, tapi kami juga tetap melanjutkan proses penyidikan," ujar Johan.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini adalah kali kedua Jero Wacik terjerat dalam dugaan kasus korupsi di KPK. Sebelumnya dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral. (sip)