Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik KPK telah melimpahkan berkas kasus Fuad ke jaksa penuntut umum KPK. "Sesuai undang-undang, jaksa punya waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan berkas tuntutan ke pengadilan," ujar Priharsa, Kamis malam (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK lantas menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus tersebut. Dari situ, Fuad lantas kedapatan turut menerima hadiah atau janji terkait jual-beli gas alam tersebut sejak menjabat Bupati Bangkalan 2003-2008 dan periode 2008-2013.
Penyidikan kian berkembang. Fuad juga disangkakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Berangkat dari sangkaan tersebut, KPK pun menyita sejumlah aset Fuad yang nilainya terbilang fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.
Pasal yang disangkakan kepada Fuad adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. (agk)