Instruksi diberikan oleh Ahok karena dirinya menganggap Donny—sapaan Reydonnyzar—salah menafsirkan isi dalam Pasal 314 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Anda menafsirkan (Pasal 314 dalam UU Pemda 2014) itu pagu belanja, berarti sebelum tanda tangan Menteri sudah ada silpa Rp 9 triliun. Dari mana Pak Dirjen menafsirkan pagu belanja?" kata Ahok.
Isi dalam Pasal 314 ayat 8 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda berbunyi, dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 6, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.
Ahok mengatakan, dirinya telah melayangkan protes kepada Kemendagri melalui telepon pada Jumat pagi. Atas protes tersebut, Kemendagri menjamin penandatanganan APBD DKI Jakarta TA 2015 akan selesai pada Senin mendatang (13/4).
"Senin mau ditandatangani (APBD 2015) oleh Menteri Dalam Negeri. Senin (APBD 2015) sudah bisa kami ambil," kata Ahok. (rdk)