"Sutan mohon izin sakit. Ada surat dokter dari Rutan di KPK," kata Jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun jaksa tak tahu sakit apa yang diderita Sutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sutan mendesak majelis hakim untuk mengizinkannya ke dokter. Dia mengaku behel berwarna kuning yang telah dipakainya sejak 1,5 tahun lalu copot di beberapa bagian.
Selain perawatan gigi, perawatan kesehatan lain juga dilakukan Sutan untuk jaringan keloid yang muncul di tubuhnya. "Saya biasa disuntik keloid satu bulan sekali," kata dia. Sutan berharap majelis juga mengizinkan perawatan tersebut.
Lembaga antirasuah menyangka Sutan menerima duit suap dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya senilai US$ 200 ribu. Duit tersebut merupakan bagian dari duit suap yang diterima juga oleh mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan Rudi, nama bekas Ketua Komisi Energi DPR itu terseret.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Politikus Demokrat itu ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (agk)