"Sudah lelah. Pak Pristono sudah siap jadi martir untuk hukum yang zalim ini. Saya berduka cita dengan keadaan sekarang. Yang seharusnya jadi tempat mencari keadilan sudah tidak ada," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saking kesalnya, Tonin meminta agar kliennya dihukum hingga 100 tahun penjara. "Hukum saja Pak Pristono 100 tahun sekalian!" kata dia, berang.
Tonin menuding hakim sudah menentukan putusan sejak pekan lalu. Menurutnya, itu juga alasan kenapa hakim tiba-tiba ingin putusan dipercepat jadi hari ini, padahal seharusnya baru besok dibacakan.
Udar resmi ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 sejak 17 September 2014. Sehari sebelumnya atau 16 September, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012.
Pada kasus TransJakarta tahun 2013, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka selain Udar, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Drajat Adhyaksa, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus; serta Setyo Tuhu, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (agk)