Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua bidang program lembaga non profit Kalyanamitra Rena Herdiyani saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (14/4).
"Kami mendorong Kementerian dan dinas kesehatan untuk lebih aktif mensosialisasikan permenkes tentang sunat perempuan serta mendorong adanya aturan baru yang lebih tegas, " kata Rena.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di daerah tersebut ada suku Makassar. Mereka percaya sunat perempuan itu perintah agama. Jadi, setiap perempuan, menurut kepercayaan mereka, wajib disunat tanpa terkecuali," ujar dia.
Padahal, kata Rena, berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan terbaru Nomor 6 Tahun 2014, sunat perempuan tidak merupakan tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berasal dari indikasi medis. Tak hanya itu, merujuk pada peraturan tersebut, disebutkan pula pelaksanaannya belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.
Lebih jauh lagi, peraturan tersebut juga dengan jelas membantah adanya tindakan mutilasi alat kelamin, seperti pembuangan klitoris. "Kalau menurut peraturan yang baru, sunat perempuan semestinya cukup dilakukan dengan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukainya."
"Namun, peraturan itu tidak tersosialisasikan dengan baik. Sehingga, di masyarakat, masih banyak ditemui praktik sunat perempuan yang menyebabkan pendarahan hebat karena dilakukan tenaga non medis," ujar dia menjelaskan. (utd)