Sebagai narkotik golongan satu, efek CC4 menurut Budi sangat berbahaya. Tingkat halusinasi yang ditimbulkan sangat tinggi sehingga membuat penggunanya depresi berat. "Pengaruhnya sangat berat, bisa bunuh diri," kata Budi di Ruko CBD, Cengkareng, Jakarta Barat. Ruko tersebut oleh jaringan pengedar narkotik dipakai untuk memproduksi narkotik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan CC4 sendiri di Indonesia baru diketahui setelah polisi berhasil membongkar jaringan Freddy Budiman yang masih beraksi dari dalam penjara Cipinang.
Sebelumnya, Freddy BUdiman sang terpidana mati perkara narkotik dijemput tim Direktorat Narkotik Mabes Polri. Penjemputan ini cukup mengagetkan dan belakangan baru terungkap jika Freddy ternyata terjerat kasus baru peredaran narkotik yang melibatkan kerabat dan beberapa anak buahnya di penjara Cipinang.
Tak lama setelah Freddy diboyong ke Ibu Kota, Bareskrim melalukan penggeledahan di Lapas Cipinang dan Salemba. Dalam penggeledahan ditemukan narkotik jenis baru bermama CC4.
Freddy diketahui sebagai otak pengiriman narkotik pada 2012 silam. Dia dicokok setelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.
Dari penangkapan terungkap penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Freddy. Padahal, kala itu ia telah mendekam di balik penjara Cipinang.
Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi, namun tidak berhasil mendapatkannya. (Baca juga: Polisi: Efek Narkotik CC4 Setara 10 Kali Lipat Ekstasi)
(sur)
Tak lama setelah Freddy diboyong ke Ibu Kota, Bareskrim melalukan penggeledahan di Lapas Cipinang dan Salemba. Dalam penggeledahan ditemukan narkotik jenis baru bermama CC4.
Freddy diketahui sebagai otak pengiriman narkotik pada 2012 silam. Dia dicokok setelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.
Dari penangkapan terungkap penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Freddy. Padahal, kala itu ia telah mendekam di balik penjara Cipinang.
Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi, namun tidak berhasil mendapatkannya. (Baca juga: Polisi: Efek Narkotik CC4 Setara 10 Kali Lipat Ekstasi)