Pemerintah, kata Arrmanatha, sangat menyayangkan sikap pemerintah Arab Saudi yang tidak pernah menginformasikan waktu pelaksanaan hukuman mati yang akan dijatuhkan kepada almarhumah Siti Zaenab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu Menteri sudah melaporkan ini kepada Bapak Presiden setelah beliau menerima kedatangan Perdana Menteri Norwegia tadi sore di Istana Merdeka," katanya.
Siti Zaenab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001 silam, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab.
Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
"Sejak tahun 2001 sebenarnya sudah dilakukan upaya oleh KJRI kepada keluarga Nourah binti Abdullah agar dapat memberi pengampunan kepada Siti Zaenab, hingga anaknya sudah memasuki akil baligh, namun ternyata anaknya tidak mau memberikan pemaafan itu," ujar Arrmanatha.
Kini, pemerintah Indonesia, diungkapkan Arrmanatha, masih menunggu penjelasan dari pihak pemerintah Arab Saudi mengenai alasan tidak dikirimkannya informasi mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati terhadap Siti Zaenab. (meg)