Saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Nie menuturkan mulanya ia tak tahu-menahu ihwal transaksi tersebut hingga pengacara Presiden Direktur PT BJA sekaligus Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala, Tantawi Jauhari memberitahunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, Nie berpendapat, pertemuan tersebut adalah agenda yang tak direncanakan.
Yohan Yap merupakan suami Nie yang menjadi perantara suap ruislag hutan Bogor tersebut.
Merujuk berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tantawi menyuruh Nie menyepakati pembuatan perjanjian jual beli tanah antara PT BPS dan PT Multihouse Indonesia sebesar Rp 4 miliar. Nie menolaknya.
Namun, adiknya sekaligus Bagian Pemasaran PT Multihouse Indonesia, Dandi, mengaku mengurus duit setoran Rp 4 miliar ke rekening perusahaanya.
"Yohan Yap adalah kakak ipar saya. Yohan bilang ada uang masuk tanggal 5 Februari. Siang, saya cek by bca phone, ada Rp 4 miliar. Yang transfer PT Brilian Perdana Sakti," ujar Dandi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3). Duit tersebut disetor ke rekening BCA selama dua tahap.
"Tidak ada sama sekali (bisnis antara PT MI dan PT BPS)," katanya. Setelah ditransfer, Yohan menyuruh Dandi untuk menyerahkannya pada Heru Tanda Putra, karyawan PT Bukit Jonggol Asri.
Sementara sisanya, ia minta ditarik tunai. Setelah itu, Dandi diajak bertemu oleh Yohan di Hotel Golden Boutique. Dalam pertemuan tersebut, Yohan melobinya agar seolah-olah ada jual beli tanah antara PT MI dan PT BPS.
Hal senada diucapkan oleh Suwito yang tak tahu menahu ihwal jual beli tanah sebelum ada pertemuan di Hotel Golden. Dalam sidang pada hari Rabu (8/4), Suwito menjelaskan, "Saya dengar ada pembuatan jual beli tanah, tapi ada atau tidaknya saya tidak tahu. Tantawi yang ngomong."
Perjanjian tersebut, menurut jaksa, digunakan Swie Teng melalui Yohan Yap sebagai modus untuk menutupi bukti aliran duit suap. PT BPS melakukan kongkalikong dengan PT MI yang dipimpin oleh istri Yohan Yap.
Faktanya, duit digunakan untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan milik PT BJA seluas 2.754 hektare di kawasan Bogor. Suap diberikan ke Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Atas suap tersebut, Swie Teng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (meg)