Saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (15/4), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Albert Sianipar menyatakan, MRS hanya dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan penghilangan nyawa. “Dia kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 338 KUHP. Hukuman maksimalnya 15 tahun,” katanya. (Baca juga: Pembunuh Ambil iPad dan Uang Rp 2,8 Juta Milik Deudeuh)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MRS baru bisa dikenai ancaman hukuman mati jika polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP. Pasal ini soal pembunuhan berencana. Pasal ini berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Meski pengakuan sementara MRS melakukan pembunuhan secara spontan, tapi polisi masih belum percaya begitu saja. Polisi melakukan pendalaman, apakah itu benar-benar spontan atau sebenarnya sudah direncanakan sebelumnya. “Awalnya tersangka mengaku tidak ada niatan membunuh. Tapi akan didalami,” ujar Albert.
Perihal bahwa kemudian ditemukan lilitan kabel di leher Tata, Albert menjelaskan, Tata dicekik dengan kabel rol karena tak kunjung mati setelah dicekik MRS. MRS juga menyumpal mulut Tata dengan kaos kakinya sendiri. Polisi sementara menduga itu dilakukan untuk mempercepat kematian Tata.
Sejauh ini, polisi menyatakan, upaya pembunuhan yang pertama dilakukan dengan mencekik oleh MRS lalu dilanjutkan dengan melilit lehernya dengan kabel dan menyumpal mulut dengan kaos kaki, dipicu ketersinggungan MRS oleh perkataan Tata soal bau badan.
Tata Chubby begitu dia biasa dipanggil, ujar polisi berkenalan dengan pelaku lewat media sosial Twitter pada Maret 2015. Dalam percakapan lewat medsos itu, keduanya membahas soal profesi Tata dan janji untuk bertemu secara langsung. Sebelum pertemuan pada hari Tata dibunuh, keduanya juga pernah bertemu namun tak ada persoalan.
"Pertemuan berlanjut hari itu, ada komunikasi. Sehabis tersangka melakukan aktivitas mengajar di daerah Tanah Abang, langsung menuju kos korban dan melakukan hubungan sebelum akhirnya dibunuh," katanya. (Baca juga: Beberapa Hal Seputar Pengakuan Pembunuh Deudeuh)
Seperti diberitakan, Tata ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 15C Nomor 28 RT 007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (11/4). Saat ditemukan di kamar kos yang dia sewa seharga Rp 2 juta per bulan, mulut Tata tersumpal kaos kaki, leher terlilit kabel, dan tanpa busana.
Selain dibunuh, sejumlah barang berharga milik Tata juga tak ditemukan di kamarnya. Barang tersebut yaitu dua unit telepon genggam, dua buah cincin, dan satu buah kalung, termasuk komputer Macbook. (Baca juga: Pembunuh Ambil iPad dan Uang Rp 2,8 Juta Milik Deudeuh) (hel)