Sebelum sidang sengketa tersebut, ujar Ujang, dia tidak mengenal Bambang yang kini berstatus wakil ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memberikan tawaran kepada BW –yang ketika itu masih bergabung di kantor hukum Widjojanto, Sonhadji & Associate– untuk menangani perkaranya, Ujang dan BW tak langsung bersepakat.
"Dia dan timnya datang ke sini untuk melihat kondisi faktual di lapangan. Dia mengecek apakah perkataan-perkataan saya sesuai dengan apa yang saya sampaikan," ujar Ujang.
Setelah semua proses itu, Bambang pun setuju menjadi kuasa hukum Ujang di MK. Saat persidangan digelar, Ujang mengaku tak terlibat langsung dalam pembuktian maupun menghadirkan saksi.
"Sama seperti saya pesan rawon di restoran, kokinya mau masak dengan bahan apa saja, saya tidak mau tahu. Yang penting keluarnya rawon," kata Ujang.
Setelah Bambang memenangkan perkara dan Ujang dilantik menjadi orang nomor satu di Kotawaringin Barat, keduanya tak lagi berkomunikasi. Begitu pula saat Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka Januari lalu.
"Hubungan saya dengan dia profesional. Saya meminta dia menjadi kuasa hukum saya," kata Ujang.
Bambang menjadi kuasa hukum Ujang dan Bambang Purwanto dalam sengketa hasil pilkada melawan pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno.
Sugiantolah yang belakangan melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana membujuk seseorang memberikan kesaksian palsu di depan pengadilan
Selasa kemarin (14/4), Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan berkas perkara Bambang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun pelimpahan itu masih menunggu perintah Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. (agk)