"Relawan bergerak dan hasil pergerakan akan dikirimkan ke email Kementerian Perdagangan," kata Fahira Idris saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh lagi, jika ternyata nanti relawan menemukan adanya minimarket 'bandel' yang masih menjual minuman keras di toko mereka, dia mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat imbauan kepada pemilik minimarket. Kalau masih melanggar juga, maka pihaknya akan mengirimkan surat teguran serta permintaan kepada Kemendag untuk mencabut izin operasi minimarket bersangkutan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan mematuhi peraturan larangan penjualan bir di minimarket yang dikeluarkan oleh Kemendag.
"Enggak ada masalah kami mengikuti. Namun, justru rakyat yang susah. Nanti peredaran gelap jadi masalah," ujar Ahok.
Hal itu menjadi perhatian Ahok karena dia menilai sistem penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Munculnya larangan penjualan bir di minimarket, kata Ahok, akan menambah tingkat kriminalitas di Indonesia.
"Pertanyaan saya: bisa tidak penegakan hukum? Orang pelanggaran seperti menyeberang jalan tak pada tempatnya atau tidak pake helm, tidak bisa ditangkap. Juga narkoba di lapas saja tidak bisa ditangkap," ujar Ahok.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan telah membicarakan hal tersebut kepada pengusaha minimarket.
"Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel usai menghadiri peresmian K-Log Park Cibitung, Bekasi, Kamis.
Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan.
Melalui Permen tersebut pengusaha minimarket wajib menarik minuman beralkohol dalam toko mereka paling lama tiga bulan sebelum turunnya sanksi teguran dan yang terparah ancaman pencabutan izin usaha. (utd)