Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana disebut menerima duit Rp 50 juta dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Duit tersebut diberikan melalui anak buah Jero sekitar awal 2013 di Kementerian ESDM, Jakarta.
"Jero Wacik meminta agar (Sutan) diberi perhatian berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/4).
Jero memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk mengurus duit perhatian tersebut. Selanjutnya, Waryono meminta anak buahnya, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyiapkan Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Duit merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Anggaran Tahun 2012," kata Jaksa.
Uang Rp 50 juta itu diserahkan secara langsung kepada terdakwa oleh Waryono yang ditemani Didi di ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM. "Setelah berbincang-bincang sejenak, kemudian terdakwa (Sutan) akan berpamitan, maka Didi segera menyampaikan
paper bag yang berisi sejumlah Rp 50 juta kepada Waryono untuk diserahkan ke terdakwa," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(agk)