"Jero Wacik meminta agar (Sutan) diberi perhatian berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang Rp 50 juta itu diserahkan secara langsung kepada terdakwa oleh Waryono yang ditemani Didi di ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM. "Setelah berbincang-bincang sejenak, kemudian terdakwa (Sutan) akan berpamitan, maka Didi segera menyampaikan paper bag yang berisi sejumlah Rp 50 juta kepada Waryono untuk diserahkan ke terdakwa," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (agk)