"Untuk kasus UPS hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi," kata Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Mohammad Ikram, Kamis (16/4).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah TP, Istri dari bos PT Offistarindo Adhiprima berinisial HL. Selain itu, diperiksa juga direktur perusahaan yang sama, berinisial MY.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, diperiksa pula Direktur PT Vito Mandiri berinisial VS; Direktur CV Bintang Mulia berinisial IL; Direktur PT Berlian Kencana berinisial MAM; serta Direktur PT Vento Lavende berinisial RE.
Sementara dari pihak sekolah, diperiksa Kepala SMAN 27 berinisial SR dan Kepala SMAN 25 berinisial RS.
"Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung," kata Ikram.
Dalam kasus ini, sudah ditetapkan dua tersangka: Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Alex Usman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara Zaenal Soleman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Para tersangka diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar. Menurut kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru dari DPRD DKI Jakarta dan distributor UPS.