"Saya tidak pernah ikut untuk memimpin pembahasan anggaran dalam APBN-P 2013, kecuali hanya membuka dan menutup hasil pembahasan tersebut yang sebelumnya telah dibahas wakil pimpinan Komisi VII dengan para pejabat eselon I Kementerian ESDM," kata Sutan membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk berkas dakwaan, pada tanggal 27 Mei 2013, Sutan menelepon Waryono. Keduanya menyepakati akan melakukan pertemuan di Restoran Edogin Hotel Mulia, Senayan, Jakarta.
Pada tanggal 28 Mei 2013, Waryono menyerahkan sebuah tas kertas berisi duit untuk anggota DPR. Daftar yang menerima duit yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah USD 7.500, 43 anggota komisi VII masing-masing sejumlah USD 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500. (Baca juga: Didakwa Terima USD 140 Ribu, Sutan Bhatoegana Klaim Tak Paham)
"Kami meminta dakwaan batal demi hukum. Kami selaku penasihat hukum mengutarakan tegas, siapa yang pihak dirugikan apakah uang pribadi atau uang negara, maka tidak sama dengan pidana korupsi," kata kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap di persidangan.
Rahmat juga menyoal sederetan anggota Komisi VII DPR yang tak diseret ke pengadilan. "Mengapa penuntut umum tidak menjadikan anggota Komisi VII menjadi tersangka atau terdakwa? Karena komisi susunannya kolektif kolegial dan tidak dipisahkan. Arti kata, keputusan tidak bisa sendiri-sendiri dan harus didasari musyawarah," katanya. (Baca juga: Pihak Sutan Tuntut Seret 43 Anggota DPR ke Daftar Penerima) (hel)