"KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tidak mempunyai tugas maupun wewenang untuk mengirimkan surat tersebut kepada KPU," ujar kuasa hukum Jero, Hinca Pandjaitan saat membacakan materi permohonan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat surat tersebut, pada 1 Oktober 2014 KPU akhirnya menunda peresmian Jero sebagai anggota DPR terpilih dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Bali.
Sementara menurut KPK, tindakan menyurati KPU bukan merupakan bentuk tindakan hukum lain. "Surat termohon kepada KPU adalah dalam rangka memberikan pendapat atas permintaan KPU perihal pembahasan calon terpilih anggita DPR berstatus tersangka," ujar Anggota Biro Hukum KPK Yadyn saat membacakan materi jawaban praperadilan, Senin (20/4).
Menurut Yadyn, surat ini bersifat rekomendasi dan tidak membawa konsekuensi hukum apapun terhadap KPU. Begitu pun dengan peresmian anggota DPR yang berstatus tersangka sepenuhnya menjadi keputusan KPU, bukan KPK.
Selain itu, di dalam KUHAP juga tidak mengenal terminologi 'tindakan hukum lain', tetapi yang ada hanya 'tindakan lain' sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 95 KUHAP. Oleh karena itu, tindakan hukum lain yang dimaksud Jero, lanjut Yadyn, bukan menjadi objek praperadilan.
Jero Wacik mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Sidang Jero dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba.
Usai dibuka pada Senin (13/4) lalu, sidang Jero kembali dilanjutkan pada Senin ini dengan agenda pembacaan materi permohonan dari Jero melalui kuasa hukumnya. Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan materi jawaban dari KPK.
Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Selasa esok (21/4) dengan agenda pembuktian dari pihak Jero selaku pemohon. (rdk)