Penyuap Fuad Amin Imron Dihukum Dua Tahun Bui

CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2015 18:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) sekaligus terdakwa suap gas alam Bangkalan, Antonius Bambang Djatmiko. Dalam amar putusan hakim mengatakan terdakwa terbukti menyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin senilai 15 miliar 50 juta rupiah.


TOPIK TERKAIT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER