"Permintaan dari Akil saya dengar dari Syaiful Alamsyah Pasaribu (kerabat Bonaran)," ujar Bonaran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penjelasan Bonaran, Syaiful bercerita beberapa hari setelah Akil berbicara dengan Bonaran melalui sambungan telepon. Percakapan berlangsung pada April 2011. Saat itu, Bonaran ditemani kerabatnya sekaligus anggota DPRD Tapanuli Tengah Bachtiar Sibarani. (Baca Juga: Saksi Bonaran Pertanyakan Duit Suap Pilkada untuk Akil)
"Saya jawab, saya serahkan ke masyarakat," ujarnya. Sejurus kemudian, Bonaran segera menutup telepon. (Lihat Juga: Bonaran Akui Terima Telepon Akil Saat Sengketa Pilkada di MK)
Sebelumnya, Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah periode 2011 hingga 2016. Tak terima dengan hasil tersebut, rival Bonaran menggugat Berita Acara Penetapan KPUD Tapanuli Tengah ke MK.
Merujuk berkas dakwaan, Akil meminta duit Rp 3 miliar kepada Bonaran untuk dikirimkan ke rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat. Selanjutnya, Bakhtiar dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat. Pengiriman duit juga kembali dilakukan oleh Hetbin Pasaribu sebesar Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.
Atas tindak pidana tersebut, Bonaran diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001. (utd)