Ketua DPC Kabupaten Nganjuk Basuki, bekas Ketua DPC Pasuruan Dendy Kukuh Santoso, dan bekas Ketua DPC Kota Surabaya Dadik Risdaryanto melayangkan surat somasi tersebut. Hasan mengatakan ada alasan yang mendasar dari pemberhentian tiga ketua DPC tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengungkapkan dasar dari pemberhentian bekas Ketua DPC Nganjuk Basuki. "Kalau nganjuk ini karena ada dana saksi yang tidak dibagikan," ujar Syarif.
Sebelumnya, kuasa hukum ketiga bekas Ketua DPC Partai Demokrat Rio Ramabaskara mengatakan kliennya mengajukan somasi tersebut, dengan dasar tidak ada alasan yang jelas atas pemberhentian sepihak tersebut. Ia pun klaim bahwa kliennya tersebut telah mati-matian membela partai berlambang Mercy tersebut.
"Jadi kalau mau pembelaan diri, amunisinya apa? Kami saja tidak tahu alasan jelas dari ini pemberhentian sepihak," ujar Rio di kawasan Senayan, Senin (20/4) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Rio pun mengungkapkan tiga orang yang telah menggantikan kliennya tersebut sebagai Ketua DPC Partai Demokrat. Mereka adalah M. Reno Zulkarnain yang menggantikan Dendy Kukuh Santoso sebagai Ketua DPC Pasuruan, M. Ammin yang menggantikan Basuki sebagai Ketua DPC Nganjuk, dan Hartoyo yang menggantikan Dadik sebagai Ketua DPC Kota Surabaya. (utd)