"Kalau kami sudah sepakat definisinya, kami mulai bergerak kepada kategori lain yang termasuk dalam kelompok ini sehingga kami dapat kesimpulan terkait kegiatan terorisme," kata Arief saat berbincang dengan CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca: Perkembangan ISIS Membuat Asia Afrika Khawatir)
"Kalau polisi bertindak tanpa aturan, nanti disebut sewenang-wenang. Makanya kami ingin gerakan seperti itu dilarang, apapun namanya," tutur Arief.
Arief menekankan, payung hukum yang nanti dibuat untuk mengatur pelarangan gerakan ekstrimis ini akan berlaku bagi semua kelompok yang melakukan aksi teror, tanpa terpaku oleh nama organisasi tersebut. Hal ini penting mengingat setiap organisasi atau kelompok bisa mengubah nama mereka jika sudah masuk kategori terlarang oleh pemerintah.
"Jadi kalau nanti nama organisasi ini sudah berubah, misal ISIS jadi usus atau yang lainnya, tidak akan ada pengaruh, payung hukum yang sudah kami buat itu tetap bisa digunakan," ujar Arief.
(Baca: Irak: Ada 62 Negara yang Warganya Terlibat ISIS)
Sejumlah kementerian dan lembaga yang dilibatkan dalam pembahasan payung hukum bersama BNPT yaitu Kementerian Koordiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung, serta sejumlah organisasi massa Islam maupun Kristen. Saat ini, diskusi masih berada di tahap awal mengenai definisi organisasi yang bisa masuk kategori terlarang. (rdk)