Perombakan bakal dilakukan setelah Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015 cair. Peraturan Gubernur terkait APBD DKI sendiri telah ditandatangani Ahok kemarin Selasa (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain merombak komposisi PNS, Ahok ingin mengubah konsep lelang jabatan untuk mengisi jabatan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta.
Nantinya jika hendak mengganti orang di eselon I dan II, mereka yang sudah berada di eselon itu tak perlu tes, bisa langsung mengganti posisi rekannya yang setingkat. (agk)