Kuasa hukum Edi, Haris Aritonang, mengatakan keberatan dengan vonis hakim yang mengabaikan pidana pokok dalam kasus ini. "Penadahan itu harus ada pidana pokoknya yaitu pemerasan karena pendahan adalah pidana penyertaan. Kasus klien kami, pemerasannya tidak terbukti," kata Haris kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Suyudi memerintahkan agar Edi ditahan dan mengembalikan barang bukti berupa telepon selular dan uang Rp 49 juta yang dia tadah dari Arif Prabowo.
Edi sebelumnya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya bersama Raden Nuh dan Harry Koes Harjono karena diduga memeras pejabat PT Telkom, 23 Oktober tahun lalu. Selain kasus ini, Edi juga menjadi terdakwa untuk kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom yaitu pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar sebesar Rp 358 juta. (rdk)