Meski demikian, Supriono menegaskan kecewa dengan keputusan itu. Kuasa hukum Nenek Asiani, paparnya, akan mengajukan banding dan menggugat balik Perhutani. “Bukan soal meski diputus bersalah Nenek Asiani tidak ditahan, tetapi cap bahwa Nenek Asiani itu bersalah, itu yang kami persoalkan. Karena menurut kami, Nenek Asiani tak bersalah,” tegas Supriono kepada CNN Indonesia, Kamis (23/4).
Vonis bersalah itu, lanjut Supriono akan menjadikan stigma bagi Nenek Asiani. Di sisa hidupnya, masyarakat akan mencap dia sebagai pencuri kayu, padahal menurut Nenek Asiani dia tidak mencuri dan dia bukanlah pencuri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang gugatan perdata terhadap Perhutani Situbondo, terang Supriono, sedang dipertimbangkan. Salah satu alasan gugatan perdata itu adalah dampak yang ditanggung oleh Nenek Asiani saat dia ditahan selama 91 hari di penjara Situbondo.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Situbondo, menjatuhi hukuman terhadap Nenek Asiani penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan. Selain itu Nenek Asiani dikenai denda Rp 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan. (Baca juga: Cerita Cap Jempol Nenek Asiani dan Rumitnya Proses Hukum)
Vonis yang dijatuhkan hakim ini hanya sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.
Nenek Asiani didakwa oleh jaksa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani Situbondo. Nenek yang tinggal di Desa Jatibedeng, Situbondo ini disebutkan melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (hel)