Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal pemutus sidang praperadilan terdakwa kasus korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013, Asiadi Sembiring, bakal dilaporkan kuasa hukum Sutan ke Komisi Yudisial. Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, menilai Hakim Asiadi tak profesional dalam memutus perkara kliennya
"Kami melaporkan Hakim Asiadi Sembiring ke KY pekan depan," kata Eggi usai sidang kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4).
Eggi menuding Hakim Asiadi melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim. Hakim Asiadi, pada awal sidang meminta Sutan dan kuasa hukumnya untuk mendatangkan saksi ahli dan bukti dalam sidang. (Baca juga:
Cerita Garang Hakim di Sidang Sutan Bhatoegana)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat sidang masih berjalan, Hakim memutus untuk menggugurkan praperadilan. Alasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus Sutan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Merujuk Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri dan di saat yang bersamaan sidang praperadilan berlangsung, maka pemeriksaan praperadilan digugurkan.
"Sidang praperadilan jalan, tapi putusannya digugurkan. Itu tidak profesional. Kalau mau digugurkan, harusnya dari awal," katanya. (Baca juga:
Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana Resmi Gugur)
Eggi menafsirkan profesionalitas hakim jika setelah pemeriksaan hakim tak menggugurkan praperadilan namun menolak atau menerima permohonan. Pihaknya berharap, KY sebagai lembaga pengawas hakim dapat memeriksa Hakim Asiadi.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengugurkan praperadilan lantaran lembaga antirasuah berhasil membuktikan jika berkas perkara Sutan telah dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 26 Maret 2015.
Berkas perkara yang dilimpahkan yakni terkait suap dan gratifikasi yang diterima suap sebagai Ketua Komisi VII DPR RI untuk memuluskan pembahasan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral soal asusmi dasar migas dan listrik.
(sip)