Mary dipindahkan setelah Peninjauan Kembali yang diajukan tim kuasa hukumnya ditolak oleh Mahkamah Agung pada akhir Maret lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony T Spontana membenarkan rencana pemindahan tersebut pada hari Jumat (24/4) ini. Namun, Tony tidak menjelaskan lebih lanjut waktu pemindahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi pun telah menolak keringanan hukuman melalui grasi yang diminta Mary Jane. Jokowi menandatangani putusan tersebut dalam Keputusan Presiden Nomor 31/G 2014.
Atas penolakan grasi itu, Mary mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan PK. Namun majelis hakim, yang terdiri dari Hakim Mohamad Saleh sebagai Ketua Majelis Hakim Timur Manurung, dan Hakim Andi Sansan Nganro, sebagai anggota majelis, mengatakan pemohon tidak bisa membuktikan dalil hukum atas langkah hukum yang diupayakannya.
Mary kini bergabung dengan terpidana mati lainnya di Nusakambangan, seperti diantaranya duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia dan Rodrigo Gularte asal Brasil, menunggu eksekusi mati dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. (utd)