Pihak Kejaksaan Agung tepat 10 hari lalu meminta MA mempercepat proses kasasi Freddy Budiman. Freddy saat ini masuk dalam daftar terpidana mati. Freddy mengajukan kasasi karena dalam perkara kejahatan narkotika pada 2013 divonis mati oleh Pengadilan Negeri. Putusan hukuman mati dikuatkan di tingkat banding. Terakhir, ia mengajukan kasasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 270 KUHAP yaitu pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
Suhadi menambahkan, meski pihaknya mempercepat penanganan kasus Freddy namun terkait masalah eksekusi tergantung pada langkah hukum Freddy berikutnya apakah akan mengajukan PK. Kalau Freddy mengajukan PK maka butuh waktu lebih lama lagi untuk sampai pada eksekusi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga mengharapkan MA dapat mempercepat putusan kasasi yang diajukan Freddy agar Freddy bisa segera dieksekusi. (obs)