Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menyita sedikitnya 610 butir pil obat bagi penyakit parkinson yang hendak disalahgunakan dan diperjualbelikan bebas dari sebuah Apotek di Bekasi, Jawa Barat. Pil Kuning merupakan sebutan bagi mereka para pengunanya.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta Sapari Partodiharjo, ratusan pil tersebut tergolong obat keras yang penggunaan dan penjualannya harus di bawah pengawasan dokter.
“Ini obat keras, seharusnya tak bisa dijual tanpa resep dokter,” kata Sapari saat dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (25/4). (Baca juga:
Apotek Penjaja Psikotropika di Depok Digrebek Aparat)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyitaan, kata Sapari, bermula dari laporan masyarakat di lingkungan sekitar apotek. Saat itu berdasarkan informasi banyak anak muda yang mengkonsumsi itu secara bebas. “Kami malah pergoki sekelompok pelajar yang baru saja membeli pil itu dari Apotek “H” itu,” katanya.
Berdasarkan pengakuan apoteker yang sempat menjalani pemeriksaan oleh Bada Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, kata Sapari, pil tersebut mengandung Trihexyphenidyl atau Trihex atau yang lebih dikenal dengan nama Hexymer. Obat ini tergolong sebagai salah satu jenis obat penenang yang biasa digunakan untuk mengobati penyakit parkinson.
Hasil pemeriksaan sementara menyatakan, pil kuning dikonsumsi sebagai obat tidur dan penghilang stres bagi para anak muda di sekitar Apotek. Satu bungkus pil itu berisi 10 butir dan dijual seharga Rp 20 ribu per bungkus. "Kami akan dalami temuan ini," kata Sapari.
Selain menyita pil kuning, Sapari mengatakan instansinya menangkap empat orang pelayan apotek. Mereka berinisial DP 17 tahun, RF 17 tahun, NK 17 tahun, dan MRG 36 tahun. Menurut dia, mereka akan dimintai keterangan lebih lanjut mengenai penjualan pil tersebut. "Efeknya memang membuat tenang, dalam takarn tertentu bisa disalahgunakan dan ini berbahaya," kata Sapari.
(sip)