Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal Polri (Tipidter Bareskrim) menggagalkan penyelundupan lima ton daging trenggiling di Medan, Sumatera Utara.
Direktur Tipidter Bareskrim Brigadir Jenderal Yazid Fanani, tersangka SUM alias AB berhasil ditangkap Kamis pekan lalu (23/4) di Kompleks Pergudangan Niaga Malindo KIM 1 Jalan P. Bangka, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara.
"Hasil penyidikan diperoleh keterangan SUM melakukan kegiatan bersama tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Dia punya gudang dengan empat karyawan, setiap hari bisa perdagangkan 100 kilogram trenggiling," kata Yazid, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yazid menjelaskan, trenggiling masuk sebagai hewan yang dilindungi Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Oleh tersangka, daging hewan ini dihargai Rp120 ribu per kilogramnya. Pada saat ditemukan, polisi tak hanya menemukan lima ton daging beku siap ekspor, namun ada juga 96 ekor trenggiling hidup, 77 kilogram sisik trenggiling, dan tiga buah mobil yang kemudian diamankan bersama tersangka SUM.
Dari tersangka, daging trenggiling yang didapatkan kemudian dijual kembali ke luar negeri. "Ini kerugian. Harga trenggiling dipasarkan gelap, satu ekornya mencapai Rp13 juta. Daging beku $3.000 per kilogram. Dari seluruhnya, diperkirakan bisa mencapai harga Rp23 miliar," kata Yazid.
Dia menjelaskan, transaksi jual beli dalam kasus ini, menurut Yazid, dilakukan melalui pesan singkat atau SMS. "Cukup SMS, sebut jumlah berat dan alamat, lalu dijemput oleh karyawan tersangka di tempatnya."
Sejauh ini, berdasarkan keterangan saksi, tersangka sudah menjalankan bisnisnya selama enam bulan sebelum akhirnya tertangkap. Terhadap tersangka, polisi menjerat Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan sanksi pidana lima tahun dan denda Rp100 juta.
(meg)