Undang-undang itu menyatakan penundaan eksekusi mati hanya berlaku bagi wanita hamil dan anak di bawah umur. "Jadi sebenarnya tidak masalah, apalagi sudah dibuktikan hingga akhir proses hukum," kata Prasetyo.
Berdasarkan data yang diterima CNN Indonesia, dalam Medical Certificate yang dikeluarkan dokter neurologi dan bedah syaraf Erasto Cichon tertanggal 22 Desember 2004, Rodrigo dinyatakan mengalami kelainan cerebral dysrhythmia sejak 1982 yang menyebabkan dirinya melakukan perbuatan involunter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara data Medical-Psychiatric Report yang dibuat dokter Valter Luiz Abel menyatakan Rodrigo sudah diperiksa olehnya dari Maret hingga November 1996 dan didiagnosa mengidap hyperactive and attention deficit disorder dan bipolar.
Kini pemerintah Indonesia bersiap mengeksekusi gelombang kedua terpidana mati kasus narkoba. Ada sembilan terpidana yang akan dieksekusi dalam waktu dekat ini di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah.
Meski Kejaksaan Agung masih bungkam, kuasa hukum para terpidana mati mengungkapkan jika proses eksekusi mati akan dilakukan Rabu (29/4).
Sembilan terpidana mati tersebut di antaranya adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Australia, Okwudili Oyatanze, Silvester Obiekwe Nwolise, dan Raheem Agbaje Salami dari Nigeria, Rodrigo Gularte dari Brasil, Martin Anderson dari Ghana, Zainal Abidin dari Indonesia, dan Mary Jane Fiesta Veloso dari Filipina. (rdk)