Apakah permohonan grasi kedua kali dapat diajukan? Jawabannya adalah bisa, namun dengan syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Grasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih berdasarkan UU Grasi, disebutkan Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Tim kuasa hukum Mary Jane sebelumnya meminta Presiden Joko Widodo membatalkan eksekusi terhadap Mary karena diduga dia merupakan korban perdagangan manusia. Desakan pembatalan makin kuat setelah perekrut Mary menyerahkan diri ke Kantor Polisi Nueva Ecija, Cabanatuan, Filipina, Selasa pagi (28/4) pukul 10 waktu setempat.
“Itu sangat penting. Mary Jane bukan perantara (kurir narkoba). Dia tidak tahu-menahu tas yang dibawanya berisi narkoba,” kata pengacara Mary, Agus Salim, kepada CNN Indonesia.
Agus mengaku bakal kembali meminta grasi jika eksekusi mati Mary Jane ditunda lantaran ada kemungkinan bukti baru terhadap dakwaan terhadap kliennya. Tim pengacara kini menunggu kebijakan Jokowi. (rdk)