Namun karena bisnisnya tak berjalan dengan baik, ditambah utang yang menumpuk, Oyatanze menerima tawaran pekerjaan dengan gaji US$2 ribu. Tak disangka, pekerjaan itu membawanya menghabiskan hidup di balik jeruji penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, karena kedapatan menyelundupkan 1,1 kilogram heroin.
13 Agustus 2001
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati.
Pengadilan Tinggi Banten memperkuat vonis mati PN Tangerang.
28 Agustus 2002
Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Tangerang dan PT Banten untuk memvonis mati Oyatanze.
5 Februari 2015
Permohonan grasi Oyatanze ditolak Presiden Joko Widodo lewat Keppres Nomor 14/G. (rdk)