Tim kuasa hukum warga Nigeria ini meminta grasi langsung kepada Presiden Joko Widodo. Namun sayangnya, pada 9 Januari 2014, Presiden Jokowi menolak grasi Anderson, yang membawanya langsung ke dalam daftar terpidana calon eksekusi mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
November 2003
Anderson ditangkap atas kepemilikan 50 gram heroin di Kelapa Gading.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis mati pada Anderson.
9 Januari 2014
Presiden Joko Widodo menolak grasi Anderson beserta tiga permohonan yang lain, diantaranya Raheem Agbaje Salami (Spanyol), Rodrigo Gularte (Brasil) dan Zainal Abidin.
Maret 2015
Sidang Peninjauan Kembali Anderson digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
22 April 2015
Pihak Mahkamah Agung menolak pengajuan PK Anderson.
23 April 2015
Surat perintah eksekusi mati dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. (rdk)