"Sekitar jam 8 malam tadi diberikan dua surat kepada Pak Samad yang berisi surat penangkapan dan penahanan. Saat ini kami masih di dalam ruangan," ujar Kadir saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (28/4).
Dia mengungkapkan, saat ini Samad didampingi enam orang kuasa hukum di dalam ruangan penyidik. Sejak dikeluarkannya kedua surat tersebut, Kadir mengatakan, timnya dan juga Samad masih dalam posisi menolak untuk menandatangani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan penahanan sempat disampaikan oleh Kadir, sesaat sebelum Samad dan tim kuasa hukumnya bertolak ke Makasar, Sulawesi Selatan, siang tadi. "Yang pasti Pak AS tentunya siap menghadapi segala kemungkinan. Tapi masak baru dua kali diperiksa sudah ditahan," ujarnya.
Samad terakhir kali menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan Barat pada 10 Maret lalu. Hal ini terjadi setelah Wakil Kepala Polri saat itu, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyebut bahwa kasus yang menjerat Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ditunda selama satu hingga dua bulan. (meg)