Pengacara Mary, Agus Salim, saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu tengah malam (29/4) mengaku belum mendapatkan informasi resmi soal penundaan eksekusi tersebut. Namun dia bersyukur jika memang kliennya tidak jadi dihadapkan di depan regu tembak.
"Kami sangat bersyukur karena ini sesuai dengan harapan kami dan mereka yang peduli pada Mary Jane. Kami beranggapan bahwa eksekusi harus ditunda karena ada bukti yang menyatakan bahwa dia hanya korban," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan eksekusi mati Mary Jane telah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Prasetyo yang mengatakan bahwa langkah ini diambil setelah adanya permohonan dari Filipina melalui presidennya.
Dari sumber CNN Indonesia di Nusakambangan terpidana mati Mary Jane Veloso ternyata ditinggalkan di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan dan tidak dibawa ke Lapangan Tembak Limus Buntu untuk dieksekusi. Menurut sumber CNN Indonesia di lokasi eksekusi, Mary batal dieksekusi karena atasannya ditangkap dan akan ditindaklanjuti sebagai saksi.
"Mary Jane tidak jadi dibawa, karena bosnya ditangkap dan dia dijadikan saksi," kata sumber kepada CNN Indonesia.
Salim mengatakan, tim kuasa hukum Mary akan menyusun langkah selanjutnya untuk membebaskan 30 tahunan ini dari moncong senapan.
"Kami belum mendapat informasi resmi apakah penundaan ini hanya menunda eksekusi atau apa. Namun jika penundaan berarti meninjau kembali kasus ini, berarti kami akan ke Kejaksaan Agung lagi dan menyusun langkah selanjutnya," kata Salim. (den)