"Nanti majikannya perusahaan, hanya jasanya rumah tangga. Gaji dan kontrak dengan perusahaan," kata Nusron usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (30/4).
Nusron pun menganalogikan sistem ini serupa dengan managemen artis. Dia mengatakan perbedaan antara sistem baru dengan sistem lama ini antara lain adalah penyalur harus bertanggungjawab dengan nasib TKI. Tanggungjawab itu tidak putus setelah jasa penyaluran tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mewujudkan sistem ini, Nusron membutuhkan dasar hukum dari Presiden Jokowi, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden.
Nusron menyampaikan setelah berlakunya sistem ini maka Malaysia dan Saudi Arabia akan menjadi prioritas pelaksanaan.
Berdasarkan data dari lembaga advokasi buruh Migrant Care, sebanyak 217 Tenaga Kerja Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri, seperti Saudi Arabia, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, Cina dan Iran. Dari kesemua negara, jumlah terbanyak terdapat di Saudi Arabia dan Malaysia. (utd)