Berdasarkan pantauan awak media, Novel tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 01.15 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi B 1597 BYP. Saat itu Novel mengenakan setelan baju Muslim putih.
Tak banyak yang dia ucapkan saat dirinya dibawa oleh penyidik, dia hanya mengatakan tanyakan semuanya kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan polisi tanpa alasan yang sah.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.
Mencuatnya perkara Novel ketika itu disebut-sebut sebagai serangan balik polisi atas KPK yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian turun tangan dengan memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. Hasil investigasi KPK juga menyimpulkan pencuri tersebut tewas di rumah sakit akibat dihajar anggota Polres Bengkulu. (den)