"Pasal 69 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tegas menyatakan penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap, artinya sejak penangkapan dilakukan hingga batas waktu penangkapan berakhir ( 1 x 24 jam), penyidik demi hukum wajib memenuhi permintaan penasihat hukum untuk dipertemukan dengan Novel," kata salah satu kuasa hukum, Muji Kartika Rahayu, berdasarkan pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Jumat (1/5).
Lebih jauh lagi, Muji menilai keputusan penyidik untuk melakukan penangkapan tengah malam semestinya diiringi dengan sikap profesionalitas dan ketaatan akan hukum. "Namun, yang terjadi pihak Bareskrim justru melakukan pengangkangan atas hukum."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Novel dibawa ke Kantor Bareskrim dan tiba di kantor Bareskrim sekitar pukul 01.00 WIB dengan pengawalan 3 orang petugas kepolisian berpakaian bebas. Pada pukul 02.40 WIB, penasehat hukum Novel telah berada di Bareskrim untuk bertemu dengan Novel. Penasehat Hukum bernama Bahrain menyampaikan keinginannya tersebut kepada petugas piket bernama Mahendra.
Penasihat hukum meminta petugas piket untuk menghubungi petugas kepolisian yang namanya tercantum di Surat Perintah Penangkapan, yakni AKBP Drs. Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro dan AKP Teuku Arsya Kadafi agar dapat segera dipertemukan dengan Novel.
Namun, dari seluruh nama petugas kepolisian yang disebutkan, Mahendra mengaku bahwa dia tidak memiliki nomor telepon genggam mereka. Penasehat hukum lalu meminta Mahendra untuk menghubungi nomor ruangan pemeriksaan untuk berkoordinasi dengan penyidik. Namun, Mahendra menjawab telepon di kantor Bareskrim tidak menggunakan sistem extension.
Sekitar pukul 4, Mahendra mengabari bahwa Novel berada di lantai 3 gedung Bareskrim. Namun penyidik tidak memperbolehkan penasihat hukum menemui Novel Baswedan. Sementara itu, ketika dihubungi Jumat pagi, Muji hanya memberikan kabar singkat bahwa ia sudah ada di ruang pemeriksaan Bareskrim. (utd)