Kelompok buruh, yang diantaranya terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (F-SP-LEM) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SPSI), menyuarakan 11 tuntutan antara lain tolak upah murah dan peninjauan upah tiap dua hingga lima tahun sekali, hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan, kebebasan berserikat dan penolakan kenaikan harga BBM dan barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, upah yang diterima buruh di Indonesia masih di bawah standar yang ditetapkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). "Saya harap Pak Presiden benar-benar menyelesaikan masalah upah. Beliau sendiri yang memimpin. Kalau enggak yang tidak selesai-selesai," kata dia.
Lebih jauh lagi, Arif mengatakan organisasi yang dipimpinnya itu telah menyuarakan hal yang sama pada 10 Desember 2014 lalu ketika pihaknya melakukan unjuk rasa di depan kantor Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Dalam aksi unjuk rasanya, F-SP-LEM SPSI menggandeng Olah Seni Indonesia untuk menyuarakan tuntutannya dengan dikemas dengan aksi teatrikal. Ratusan bendera dan spanduk bertuliskan 11 tuntutan dan protes pun dipertunjukkan oleh massa. (utd)