Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi menjaminkan diri untuk Novel dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang bakal dilayangkan secepatnya ke Badan Reserse Kriminal Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat (penjaminan dan permohonan penangguhan) sudah dibuat dan ditandatangani mewakili lima pimpinan," kata Johan.
Novel ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta, dini hari tadi. Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (agk)