Presiden juga mengatakan, proses hukum kasus Novel harus berjalan adil dan transparan. Selain itu, Presiden pun meminta agar Polri tidak melakukan tindakan yang bisa memunculkan kontroversi baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel ditahan dengan tuduhan penganiayaan yang dilakukan ketika menjadi Kasatreskrim di Polres Bengkulu pada 2004 silam. Penahanan Novel oleh Badan Reserse Kriminal Polri ini memicu polemik baru setelah kisruh antara Polri dan KPK sempat mereda.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji mengaku sudah menghubungi Kapolri agar Novel tidak ditahan. Namun, permintaan tersebut sejauh ini belum direspons oleh kapolri. Upaya KPK agar Novel tidak ditahan juga dilakukan oleh para pimpinan dengan menjaminkan diri untuk Novel melalui surat permohonan penangguhan penahanan. (obs/obs)