Menurut Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Novel akan dibawa sekitar pukul 16.00 WIB dengan pesawat khusus. Bersama kuasa hukumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan diterbangkan melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa sepertinya bisa mengerti," kata Budi. (Lihat fokus: Penyidik KPK Ditangkap Polisi)
Namun surat perintah penahanan ini ditolak oleh kuasa hukum lantaran penahanan dinilai tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Novel ditangkap dini hari tadi di rumanya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan Novel ini terkait dengan kasus dugaan penganiyaan pada seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu.
Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi tahun 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu pada 1 Oktober 2012 lalu. Sejak saat itu Polisi mengatakan sudah dua kali memanggil Novel namun ia selalu mangkir dari panggilan hingga dijemput paksa tadi malam. (Baca juga: Badrodin: Kasus Novel Mesti Diselesaikan Biar Tak Kedaluwarsa) (sur)