Laporan itu diterima JK saat mengunjungi Markas Besar Kepolisian RI di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat sore (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK mengajak masyarakat mengawasi penanganan kasus Novel. Jika ada indikasi kriminalisasi, ia mengajak publik untuk bersama-sama mengajukan protes ke Polri.
"Ini perkara biasa. Tidak mungkin ada masalah yang dibiarkan begitu saja. Salah polisi. Tapi kalau ada kasus yang diperiksa, polisi jangan disalahkan pula," kata JK.
Kalla mendorong pihak-pihak yang terkait dengan kasus Novel untuk tak bersikap berlebihan. Ia menyatakan tak ada satu pun orang di Indonesia yang bisa merasa kebal dari penegakan hukum.
Sementara JK mengatakan pemerintah tak bakal camput tangan dalam kasus Novel, Presiden Jokowi dari Solo, Jawa Tengah, justru meminta Polri untuk tak menahan Novel. “Saya sudah perintahkan Kapolri agar (Novel) tak ditahan,” kata Jokowi. (Baca: Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tak Menahan Novel)
Novel ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta, dini hari tadi. Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah.
Simak FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (agk)