"Novel selama ini bertugas sebagai pegawai KPK dan masih menjadi penyidik," ujar Johan Budi saat jumpa pers di kantornya mendampingi Novel, Sabtu (2/5).
Menurutnya, tak ada dasar hukum yang mengharuskan Novel untuk mundur atau tak bertugas kendati statusnya sebagai tersangka Bareskrim Polri. Kondisi tersebut berbeda saat Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terjerat kasus pidana dan berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi
Namun Novel pada Oktober 2012 menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Pada 2004 itu, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas.
Penetapan tersangka terhadap Novel dilakukan pascatindakan penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang dipimpin Novel, diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Jumat dini hari (1/5), Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pukul 11.30 WIB.
Selanjutnya Novel dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun dia menolak mengikuti rekonstruksi lantaran tak didampingi kuasa hukumnya sendiri. Akhirnya sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB, Novel kembali tiba di Jakarta. (utd)