Menurut Menteri Tenaga Kerja Hanif Dzakiri, mengungkapkan "Hard policy" itu diterapkan karena negara-negara Timur Tengah yang umumnya masih menerapkan budaya atau sistem kafalah atau sponsorship.
"Hak privasi majikan di sana sangat kuat daripada perjanjian kerja maupun peraturan ketenagakerjaan," ujar Hanif dalam keterangan resmi di kantornya, Jakarta, Senin (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gaji di sana juga terbilang rendah, sekitar Rp. 2,7 juta hingga Rp. 3 juta," ujar Hanif.
Meski demikian Menteri Hanif mengatakan pemerintah masih membuka jalan bagi para tenaga kerja yang berbadan hukum atau profesi. Menurut Hanif, mereka tetap diperbolehkan bekerja di Timur Tengah lantaran ditunjang oleh keahlian dan memiliki jaminan payung hukum.
Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker, Reyna Usman menjelaskan, saat ini TKI yang menjadi pembantu rumah tangga di Timur Tengah jumlahnya mencapai 1,4 juta orang. "Angka itu 46 persen dari jumlah keseluruhan TKI yang ada di Timur Tengah," ujar Reyna.
Untuk negara-negara Timur Tengah yang akan dihentikan sebagai negara penempatan TKI pada pengguna perseorangan di antaranya adalah Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania. (meg)