Jakarta, CNN Indonesia -- Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap mantan pegawai BUMN yang masuk daftar pencarian orang yaitu Ermawan Arief Budiman.
Ermawan ditangkap di Masjid Baiturrahman di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, usai solat Maghrib pada Senin (4/5).
"Ditangkap di Masjid Baiturrahman Jalan Margasatwa Barat 9b, Cilandak, Jaksel beberapa saat setelah DPO menjalankan salat magrib tadi," ujar Kapuspen Kejagung Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015, Ermawan terbukti bersalah atas pengadaan flame turbine pada pekerjaan life time extension (LTE) Mayor Overhauls Gas Turbine (GT-12) di Sektor Pembangkit Belawan, Sumatera Utara TA 2007-2008 dan TA 2009.
Mantan Manager PT PLN KITSU Sektor Pembangkitan Belawan TA 2005-2009 ini kemudian dijatuhkan pidana selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 400 juta subsider pidana kurungan 8 bulan.
Sebelumnya, Ermawan kabur ketika hendak ditahan atas penetapan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 311/Pid.Sus.K/2014/PT.Medan tanggal 6 Oktober 2014. Di Pengadilan Tinggi Medan, majelis hakim memvonis Ermawan 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
(rdk)