Kader PDIP itu tiba di gedung komisi anti-rasuah sekitar pukul 09.50 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Jumat (24/4) lalu, menjelaskan Bambang kala itu diperiksa selama enam jam.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen perizinan perusahaan PT Mitra Maju Sukes (MMS) milik Andrew.
Adriansyah dan Andrew resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4).
Mereka dicokok bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK, anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu, Agung Krisdiyanto.
Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (meg/meg)